Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak agar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan PB HMI, Ibnu Tokan, meminta KPK serius dalam mengungkap penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya.
“Ada indikasi penyelewengan dana CSR BI dan OJK, di mana hanya 50% dari total program dan anggaran yang tersalurkan sesuai dengan tujuannya, sementara sisanya masuk ke kantong pribadi,” ujar Ibnu Tokan kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Ibnu mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada pihak yang dijadikan tersangka karena kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
Ibnu juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dia peroleh, KPK telah mengakui adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi terhadap sejumlah penyelenggara negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menuntut KPK agar berani mengungkap kasus ini secara transparan, yang diduga melibatkan petinggi OJK dan BI. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, terutama jika menyangkut dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial dan publik,” tegas Ibnu.
“Anggaran BI dan OJK ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan APBN itu bersumber dari uang rakyat. Jadi, uang rakyat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Ibnu meminta agar Bank Indonesia dan OJK terbuka dalam menjelaskan kasus ini. “Kami meminta BI dan OJK mendukung KPK dalam mengusut tuntas kasus ini,” kata Ibnu.
Berita HMI lainnya: HMI Ternate Ajak Milenial Tentukan Pemimpin Kota
Ia menegaskan bahwa PB HMI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai dan pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dihukum sesuai dengan Undang-Undang. “Kasus ini jelas merugikan keuangan negara,” tambah Ibnu.
Modus Korupsi CSR BI dan OJK
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan adanya dugaan bahwa dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukan. Contohnya, dari total 100% dana CSR, hanya 50% yang digunakan sesuai rencana, sementara 50% lainnya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Asep menjelaskan bahwa modus korupsi dalam kasus ini adalah menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau dana CSR digunakan untuk membangun rumah atau jalan sesuai rencana, itu tidak jadi masalah. Namun, masalah muncul ketika dana tersebut dialihkan untuk tujuan yang tidak sesuai,” kata Asep.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas tersangka belum diumumkan ke publik. Pengumuman tersebut akan disampaikan bersamaan dengan tindakan penangkapan atau penahanan yang dilakukan KPK.
Baik Bank Indonesia maupun OJK telah merespon proses hukum yang tengah berlangsung dengan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
Berita HMI lainnya: Relawan Kopi Hitam, Gerakan Alumni HMI untuk Pilkada Karawang