Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kepada Komisi Yudisial pada Jumat (20/9/2024).
Laporan tersebut terkait dengan keputusan kontroversial dalam perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, di mana hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa yang terlibat dalam pembelian cula badak.
Keputusan ini menuai kontroversi karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa bernama Liem Hoo Kwan Willy, atau yang dikenal dengan Willy, diduga terlibat dalam transaksi jual beli cula badak.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Lingkungan Hidup HMI Pandeglang, Agung Lodaya, menduga adanya pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam putusan yang dinilai tidak adil tersebut.
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pemburu dan penjualnya sudah dipenjara, maka pembeli, termasuk yang menghubungkan transaksi, seharusnya juga dijatuhi hukuman,” ujarnya pada 20/09/2024.
Berita HMI lainnya:Â HMI Manakarra Demo Tuntut Mundurnya Pj Gubernur Sulbar
Agung Lodaya juga menyebut bahwa dalam kesaksiannya di persidangan, Yogi menjelaskan bahwa terdakwa Willy bertindak sebagai penghubung dalam transaksi jual beli cula badak antara Yogi, yang tidak bisa berbahasa Mandarin, dan Ayi, yang tidak menguasai bahasa Indonesia.
“Jika bukan karena Willy sebagai penghubung, transaksi jual beli cula badak itu tidak akan terjadi, mengingat Yogi tidak bisa berbahasa Mandarin dan Ayi tidak bisa berbahasa Indonesia,” ungkap Agung.
Agung berharap Komisi Yudisial segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada hakim yang bersangkutan.
“Kami berharap KY bisa bersikap objektif dan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap hakim yang dilaporkan,” tutupnya.
Berita HMI lainnya:Â Basic Training Akbar LKI HMI Limboto Resmi Dibuka