Materi Kekohatian HMI: Kajian Intensif Kohati

MATERI KAJIAN INTENSIF KOHATI

  1. KEKOHATIAN (PDK)
      1. Nama (pasal 1)
        KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati
        Penjelasan: Korps dapat diartikan kesatuan, kumpulan, dsb
        HMI: organisasi
        Wati: berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya perempuan
      2. Waktu dan tempat berdirinya (pasal 2)
        Kohati didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada kongres VII Solo.
        Penjelasan: pada saat itu tidak hanya KOHATI yang dibentuk tapi lembaga-lembaga semi otonom lainnya seperti: LSBMI (Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam), LKHMI, LBHMI, LAPMI (Lembaga Pers Mahasiswa Islam), LDMI (Lembaga Da’wa Mahasiswa Islam), dan KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam).
      3. Tujuan (pasal 3)
        Terbinanya muslimah berkualitas insan cita.
        Penjelasan: muslimah karena KOHATI khusus menangani perempuan
        Insan Cita (pasal AD 5 HMI)

        1. akademis:
          • berpendidikan tinggi, berpengetahuan luas, berfikir rasional, obyektif, dan kritis.
          • memiliki kemampuan teoritis, mampu menformulasikan apa yang diketahui dan dirahasiakan. Dia selalu berlaku dan menghadapi suasana sekelilingnya dengan kesadaran.
          • sanggup berdiri sendiri dengan lapangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ilmu pilihannya, baik secara teoritis maupun teknis dan sanggup bekerja secara ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada tujuan sesuai prinsip-prinsip perkembangan.
        2. Pencipta:
          • sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih dari sekedar yang ada dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk baru yang lebih baik dan bersikap dengan bertolak dari apa yang ada (yaitu Allah). Berjiwa penuh dengan gagasan-gagasan kemajuan, selalu mencari perbaikan dan pembaharuan.
          • bersifat independen, terbuka, tidak isolatif, insan yang menyadari dengan sikap demikian potensi, sehingga dengan demikian kreatifnya dapat berkembang dan menentukan bentuk yang indah-indah.
          • dengan memiliki kemampuan akademis dan mampu melaksanakan kerja kemanusiaan yang disemangati ajaran Islam.
        3. Pengabdi:
          • ikhlas dan sanggup berkarya demi kepentingan ummat dan bangsa
          • Sadar membawa tugas insan pengabdi, bukan hanya sanggup membuat dirinya baik tetapi juga membuat kondisi sekelilingnya menjadi baik.
          • insan akademis, pencipta, pengabdi adalah insan yang bersungguh-sungguh mewujudkan cita-cita dan ikhlas mengamalkan ilmunya untuk kepentingan umat dan bangsa.
        4. yang bernafaskan Islam:
          • Islam yang telah menjiwai dan memberi pedoman pola pikir dan pola lakunya tanpa memakai merk Islam. Islam akan menjadi pedoman dalam berkarya dan mencipta sejalan dengan nilai-nilai universal Islam. Dengan demikian Islam telah menafasi dan menjiwai karyanya.
          • Ajaran Islam telah berhasil membentuk “unity personality” dalam dirinya. Nafas Islam telah membentuk pribadinya yang utuh tercegah dari split personality tidak pernah ada dilema pada dirinya sebagai warga negara dan dirinya sebagai muslim. Kualitas insan ini telah mengintegrasikan masalah suksesnya pembangunan nasional bangsa kedalam suksesnya perjuangan umat Islam Indonesia dan sebaliknya.
        5. bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi olah Allah SWT:
          • berwatak, sanggup memikul akibat-akibat dari perbuatannya dan sadar dalam menempuh jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
          • spontan dalam menghadapi tugas, responsif dalam menghadapi persoalan-persoalan dan jauh dari sikap apatis.
          • rasa tanggung jawab, taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
          • Evaluatif dan selektif terhadap setiap langkah yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
          • percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya sebagai “khalifah fil ard” yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
      4. Status (pasal 4)
        KOHATI merupakan salah satu badan khusus membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
        Penjelasan: ex officio artinya karena jabatannya atau keterwakilan KOHATI di struktural HmI.
        Contoh struktur HMI dan KOHATI Cabang Gowa raya:

        HMI KOHATI Penjelasan
        Ketua bidang pemberdayaan perempuan Ketua umum Fina Irmawati
        Wakil sekretaris umum bidang pemberdayaan perempuan Sekretaris umum Anggraeni wenny safitri
        Wakil bendahara umum Bendahara umum Jumriati
        Departemen kajian perempuan
        1. Ketua bidang intern
        2. Ketua bidang ekstern
        1. Ana auli ilmi
        2. Wiwin aplodita daniel
      5. Sifat (pasal 5)
        KOHATI bersifat semi otonom.
        Penjelasan: Di dalam HMI, KOHATI merupakan sebuah bidang yang memiliki hak dan kewajiban serta programnya sama dengan bidang-bidang lain di HMI dimana seyogyanya seluruh kebijakan dan kegiatannya dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Pengurus HMI. Di sisi lain, untuk di luar HMI nama KOHATI adalah suatu organisasi yang dilengkapi dengan seluruh atributnya.
      6. Fungsi (pasal 6)
        KOHATI berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.Di tingkat internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang pemberdayaan perempuan. Di tingkat eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan.
        Penjelasan: Wilayah kerja KOHATI adalah pembinaan HMI-Wati yang diarahkan pada pembinaan akhlak, intelektual, ketrampilan, kepemimpinan, keorganisasian, persiapan keluarga yang sejahtera, serta beberapa kualitas lain yang menjadi kebutuhannya. Maksud pembinaan tersebut adalah mempersiapkan kader HMI-Wati agar mampu berperan secara optimal, baik dalam peran publik maupun domestik yang memperjuangkan nilai-nilai keIslaman dan ke Indonesiaan. Oleh karena itu, KOHATI berfungsi sebagai akselerator perkaderan bagi HMI-wati. Atas dasar itu, maka KOHATI mempunyai tanggung jawab moral yang besar untuk menyiapkan setiap HMI-Wati dalam melaksanakan perannya sebagai anak, istri, ibu dan sekaligus anggota masyarakat yang bertanggung jawab.Operasionalisasi sebagaimana yang disebut di atas diwujudkan melalui dua aspek kinerja, yakni:

        1. Internal: Dalam hal ini KOHATI menjadi wadah latihan bagi para HMI wati untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi dan perannya dalam bidang keperempuanan khususnya pendidikan, pelatihan dan aktivitas-aktivitas lain dalam kepengurusan HMI.
        2. Eksternal: Dalam hal ini KOHATI merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan. Kehadiran KOHATI dalam forum itu tentunya semakin mempeluas keberadaan HMI di semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus keterlibatan kader HMI wati pada dunia eksternal merupakan pengembangan dari kualitas pengabdian masyarakat yang dimilikinya.
      7. Peran (pasal 7)
        KOHATI berperan sebagai Pencetak dan Pembina Muslimah Sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
      8. Keanggotaan (pasal 8)
        Anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I (LK I).
      9. Musyawarah Kohati (pasal 9)
        Musyawarah KOHATI adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI.Musyawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus, perumusan program kerja KOHATI, dan memilih serta menetapkan formatur/ketua umum dan dua (2) mide formateur.

        Tingkatan HMI KOHATI Keterangan
        PB KONGRES MUNAS KOHATI (musyawarah Nasional)
        BADKO MUSDA (musyawarah Daerah) MUSKOH BADKO
        CABANG KONFERENSI CABANG MUSKOH CABANG
        KORKOM Musyawarah KORKOM MUSKOH KORKOM
        KOMISARIAT RAK (rapat anggota komisariat) MUSKOH Komisariat
      10. Peserta Musyawarah (pasal 10)
        Tingkatan Musyawarah KOHATI Peserta ket
        PB MUNAS KOHATI
        1. Utusan adalah pengurus KOHATI cabang penuh
        2. Peninjau adalah:
          • Seluruh Pengurus KOHATI PB
          • 2 (dua) orang Pengurus KOHATI Badko;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
          • 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
        BADKO MUSDA KOHATI
        1. Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Cabang Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
        2. Peninjau, yang terdiri dari:
          • Seluruh Pengurus KOHATI Badko;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
          • 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
        CABANG MUSKOHCAB
        1. Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
        2. Peninjau, yang terdiri dari:
          • Seluruh Pengurus KOHATI Cabang;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
          • 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
        KORKOM MUSKOH KORKOM
        1. Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1 (satu) orang peserta.
        2. Peninjau, yang terdiri dari:
          • Seluruh Pengurus KOHATI Korkom;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
          • 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
          • 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
        KOMISARIAT MUSKOH KOMISARIAT
        1. Utusan, terdiri dari anggota KOHATI Komisariat.
        2. Peninjau, yang terdiri dari seluruh anggota KOHATI Komisariat dan undangan.
      11. Instansi pengambilan keputusan (pasal 11)
        Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah dengan tata susunan tingkatan instansi pengambilan keputusannya adalah rapat pleno, rapat harian, rapat presidium.Untuk penyusunan rencana kerja operasional diselenggarakan rapat bidang dan rapat kerja.
      12. Pimpinan KOHATI (pasal 12)
        Di tingkat PB HMI dibentuk KOHATI PB HMI.
        Di tingkat BADKO HMI dibentuk KOHATI BADKO HMI.
        Di tingkat HMI Cabang dibentuk KOHATI HMI Cabang.
        Di tingkat KORKOM dibentuk KOHATI KORKOM HMI.
        Di tingkat Komisariat dibentuk KOHATI HMI Komisariat.
      13. Pembentukan pimpinan KOHATI (pasal 13)
        Penetapan Ketua Umum KOHATI ditentukan oleh Musyawarah KOHATI.Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno KOHATI melalui Rapat Pleno KOHATI.
      14. Personalian pengurus KOHATI (pasal 14)
        Formateur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formateur.Formasi pengurus KOHATI PB HMI, KOHATI BADKO HMI, KOHATI HMI Cabang, KOHATI KORKOM HMI dan KOHATI HMI Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang dan Departemen-Departemen, atau sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.Struktur Pengurus KOHATI berbentuk garis fungsional.

        Jabatan Tugas ket
        Ketua umum Penanggung jawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum
        Ketua bidang intern Penanggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas intern
        Ketua bidang ekstern Penanggung jawab dan koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas ekstern
        Sekretaris Umum Penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, penerangan serta hubungan dengan pihak ekstern
        Wakil sekretaris umum intern Bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang intern dan membantu ketua bidangnya
        Wakil sekretaris umum ekstern Bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang ekstern dan membantu ketua bidangnya
        Bendahara umum Penanggung jawab dan koordinator kordinator kegiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi
        Wakil bendahara umum Bertugas atas nama bendahara umum dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan, dan perlengkapan organisasi
        Departemen pendidikan dan latihan Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pendidikan dan pelatihan
        Departemen pengembangan sumber daya perempuan Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pengembangan sumber daya perempuan
        Departemen informasi dan komunikasi Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang informasi dan komunikasi
        Departemen hubungan antar lembaga Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang hubungan antar lembaga
        Departemen administrasi dan kesekretariatan Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang administrasi dan kesekretariatan
        Departemen kajian perempuan Bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kajian keperempuanan
      15. Kriteria pengurus (pasal 15)
        • Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Cabang dan/atau KOHATI badko HMI / KOHATI PB HMI, berprestasi, telah lulus LKK dan LK III (pasal 53 huruf f ayat 5)
        • Yang dapat menjadi Ketua Umum /Pengurus KOHATI BADKO HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI HMI Komisariat dan / atau KOHATI HMI Cabang, KOHATI BADKO HMI, berprestasi, yang telah lulus LKK dan LK II.
        • Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI HMI Cabang adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat / Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI komisariat, KOHATI KORKOM HMI dan/atau KOHATI HMI Cabang, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II
        • Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus KOHATI HMI Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK 1.
        • Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LK I dan LKK
      16. Pengesahan dan pelantikan pengurus KOHATI (pasal 16)
        1. Di tingkat PB HMI, KOHATI PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI.
        2. Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum BADKO HMI.
        3. Di tingkat HMI Cabang, KOHATI Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Cabang.
        4. Di tingkat KOHATI KORKOM, KOHATI KORKOM disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Korkom.
        5. Di tingkat KOHATI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Komisariat.
      17. KOHATI PB HMI (pasal 17)
        KOHATI PB HMI bertanggung jawab kepada MUNAS KOHATI dan menyampaikan laporannya kepada Kongres.KOHATI PB HMI bersifat koordinatif terhadap KOHATI BADKO HMI dan KOHATI HMI Cabang.KOHATI PB HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat Nasional.
      18. KOHATI BADKO HMI (pasal 18)
        KOHATI BADKO HMI adalah unsur perpanjangan tangan KOHATI PB HMI yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Cabang di wilayah koordinasinya.KOHATI BADKO HMI bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah KOHATI BADKO HMI dan menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta menyampaikan tembusan laporan kepada KOHATI PB HMI.KOHATI BADKO HMI menyampaikan laporan informasi kerja minimal enam bulan sekali kepada KOHATI PB HMI.KOHATI BADKO HMI adalah penanggung jawab masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan keperempuanan di tingkat regional.
      19. KOHATI HMI CABANG (pasal 19)
        KOHATI HMI Cabang adalah aparat HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan bidang Pemberdayaan perempuan HMI Cabang setempat.KOHATI HMI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI Cabang dan memberikan laporan kepada KONFERCAB.Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI HMI Cabang dan susunan kepengurusan KOHATI HMI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB HMI, KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI.KOHATI HMI Cabang bersifat koordinatif kepada KOHATI Komisariat.KOHATI HMI Cabang adalah penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan perempuan di tingkat Cabang.KOHATI HMI Cabang menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI PB HMI dengan tembusan kepada KOHATI BADKO HMI.
      20. KOHATI HMI KORKOM (pasal 20)
        A. KOHATI HMI KORKOM adalah perpanjangan tangan KOHATI HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan KOHATI HMI Komisariat di wilayah koordinasinya.
        B. KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah KORKOM.
        C. Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKOM dan lampiran susunan kepengurusan KOHATI KORKOM HMI kepada KOHATI HMI Cabang.
        D. HMI KORKOM menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang.
      21. KOHATI HMI KOMISARIAT (pasal 21)
        A. KOHATI HMI Komisariat adalah aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir kegiatan bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Komisariat setempat.
        B. KOHATI HMI Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI HMI Komisariat dan memberikan laporan kepada KONFERENSI.
        C. Menyampaikan hasil musyawarah KOHATI HMI Komisariat dan susunan kepengurusan KOHATI HMI Komisariat kepada HMI Komisariat setingkat dengan tembusan PB HMI, KOHATI PB HMI dan KOHATI BADKO HMI.
        D. KOHATI HMI Komisariat bersifat koordinatif kepada KOHATI HMI Cabang.
        E. KOHATI HMI Komisariat adalah penanggung jawab terhadap masalah KOHATI dan wacana serta dinamika gerakan perempuan di tingkat Komisariat.
        F. KOHATI HMI Komisariat menyampaikan laporan dan informasi kerja minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI HMI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI BADKO HMI.

Leave a Comment