Moh. Eddy Sopyan, Wakil Bendahara Umum PTKP PB HMI, mengkritik kegiatan penutupan galian tanah di Kampung Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Menurut Eddy, penutupan galian tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat setempat. Warga mengeluhkan penggunaan sampah dalam proses penutupan, yang menyebabkan bau tidak sedap dan kerusakan lingkungan.
“Kegiatan penutupan galian ini terjadi di Kampung Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sayangnya, penutupan dilakukan dengan menggunakan sampah, yang berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti dampak jangka panjang dari penggunaan sampah sebagai material penutup galian. Menurutnya, hal ini dapat mempengaruhi kualitas air tanah dan berpotensi menimbulkan penyakit di masa mendatang. “Pengelola seharusnya mempertimbangkan dampak yang bisa terjadi ke depan,” tambahnya.
Penggunaan sampah sebagai penutup galian memang dianggap tidak efektif karena dampak negatifnya terhadap masyarakat sekitar.
Sampah tersebut bisa mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan memicu penyakit.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari perlindungan ekosistem.
Berita HMI lainnya: HMI Komisariat IKIP Pontianak Gelar Smart Discussion Manajemen Aksi
“Dalam UU No. 32 Tahun 2009, jelas disebutkan bahwa dampak dari setiap kegiatan harus diperhitungkan. Namun, sayangnya, pengelola tidak memperhatikan dampak yang akan dirasakan oleh warga Kampung Rawa Bolang,” tambah Eddy.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak, mengingat penggunaan sampah di area pemukiman bisa menimbulkan keluhan warga terkait dampak negatif yang dihasilkan.
Pertanyaan lain yang muncul terkait kegiatan tersebut adalah mengenai legalitas penutupan galian.
Apakah kegiatan ini memiliki izin yang sah atau justru dilakukan secara ilegal?
Menanggapi hal itu, Eddy menyatakan, “Legalitas galian ini juga harus dipertanyakan. Jika ternyata ilegal, pemerintah dan aparat hukum harus bertindak cepat memberikan sanksi yang sesuai.”
“Sangat disayangkan, hal ini berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan menimbulkan penyakit di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk menindak segala aktivitas yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kelangsungan hidup warga,” tutup Eddy.
Berita HMI lainnya: KAHMI Pasean Gelar Jalan-Jalan Sehat di Pantura