Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mendesak Pj Bupati setempat untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan ini disampaikan pada Minggu, 15 September 2024, seiring semakin dekatnya penarikan nomor urut calon kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi, yang dijadwalkan pada Senin, 23 November 2024.
Hingga saat ini, belum ada surat edaran mengenai hal tersebut dari pejabat setempat.
Ketua Umum HMI Meulaboh, Aris Munandar, menyoroti bahwa menjelang masa kampanye, situasi politik akan semakin dinamis, dengan pasangan calon dan tim sukses masing-masing akan mulai menggalang dukungan.
Aris mengungkapkan kekhawatiran bahwa kondisi ini dapat mempengaruhi ASN dan memicu polarisasi di masyarakat, termasuk di kalangan keluarga dan teman dekat.
Menurut Aris, menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Aceh Barat sangat penting untuk memastikan kompetisi yang adil dan setara.
Netralitas ASN, katanya, menjadi topik yang sensitif di masyarakat karena ASN harus bebas dari intervensi politik praktis.
Berdasarkan aturan yang ada, ASN dilarang menjadi pengurus atau simpatisan partai politik, serta terlibat dalam tim sukses.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengharuskan setiap ASN mematuhi prinsip netralitas, tanpa berpihak pada kepentingan atau pengaruh apa pun,” jelas Aris.
Ia juga berharap agar Pj Bupati mengingatkan ASN melalui surat edaran.
Wakil Bendahara Umum HMI Meulaboh, Rauziatud Zahra, turut menegaskan pentingnya surat edaran tersebut.
Berita HMI lainnya: Kepengurusan Baru HMI Cabang Serang Berkomitmen Majukan Organisasi
Ia meminta Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi, segera mengeluarkannya kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat, termasuk kepala OPD, camat, kepala desa, dan kepala sekolah.
Rauziatud menekankan bahwa surat edaran ini diperlukan agar ASN tetap bijak dan fokus pada pelayanan publik menjelang Pilkada.
Selain itu, Ketua dan Wakil Bendahara HMI Meulaboh juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk aktif mengawasi anggaran daerah selama Pilkada serentak 2024.
Mereka juga mendesak penyelenggara Pilkada di Aceh Barat untuk meningkatkan pemahaman kepada pasangan calon, tim sukses, serta masyarakat terkait larangan kampanye hitam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Marhaban, yang dikonfirmasi pada Minggu, 15 September 2024, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran mengenai netralitas ASN.
“Kami akan ke Jakarta pada Senin, 16 September 2024, untuk membahas soal ini, dan nanti akan saya jawab berdasarkan hasil pertemuan,” jelas Marhaban.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kampanye hitam, termasuk melalui pengawasan media sosial dan pemberitaan di media.
Ia menambahkan bahwa kampanye hitam dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi atau tindak pidana, dan setiap kasus yang dilaporkan akan dikaji secara mendalam.
Berita HMI lainnya: BADKO HMI Maluku Utara Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah