Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyerukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencatutan KTP yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
“Jika tren pencatutan KTP warga untuk Pilkada Jakarta berkembang secara masif, maka Bawaslu dan aparat penegak hukum harus serius memantau dan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan ada aktor intelektual di balik proses ini, mereka juga harus segera ditindak tegas,” ungkap Ketua Bidang Politik dan Demokrasi PB HMI, Bambang Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (17/8/2024).
Bambang, yang akrab disapa Bang J, menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan berbagai regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Pilkada, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Bang J juga menekankan pentingnya perlindungan hak setiap warga negara dalam demokrasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja merampas hak orang lain demi kepentingan pribadi atau kelompok harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap KPU Provinsi Jakarta mampu menjaga hak-hak warga dalam demokrasi Pilkada Jakarta. Jangan sampai hak-hak tersebut dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan sesaat. Kasus pencatutan KTP ini harus segera diselidiki dan pelakunya diungkap,” jelasnya.
Bang J meyakini bahwa jika semua pihak bertanggung jawab dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, bersih, jujur, dan adil, maka pelanggaran atas norma-norma Pilkada dapat dihindari.
“Oleh karena itu, mari kita junjung tinggi asas demokrasi beserta prinsip-prinsip fundamentalnya demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan berkeadaban di masa mendatang,” tutupnya.