Kohati HMI Bogor Kecam Larangan Hijab oleh BPIP

KOHATI HMI Cabang Bogor mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Larangan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap konstitusi dan dasar negara Pancasila.

Pada momentum Hari Kemerdekaan ke-79, pemerintah melalui BPIP seharusnya lebih menegaskan dan memperkuat pelaksanaan nilai-nilai kemerdekaan sebagai bentuk implementasi dari pengamalan dan penghayatan terhadap dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Bogor, Fauzia Noorchaliza, menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah sekadar kelalaian, melainkan sebuah upaya sistematis yang disengaja untuk menjauhkan generasi muda dari nilai-nilai kemerdekaan dan kebhinekaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh Presiden Joko Widodo.

“Apa yang dilakukan oleh Ketua BPIP ini telah mencederai makna hakiki perayaan Hari Kemerdekaan. BPIP, yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan Pancasila, justru menjadi pelaku utama dalam praktik diskriminasi terhadap warga negara. Pelarangan Paskibraka muslimah mengenakan hijab oleh BPIP juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terkait kebebasan beragama,” kritik Fauzia Noorchaliza.

Dalam perbandingan antara Peraturan Paskibraka Tahun 2022 dan 2024, terdapat perbedaan signifikan terkait tata cara berpakaian. Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, mencantumkan:

  1. Setangan leher merah putih
  2. Sarung tangan warna putih
  3. Kaos kaki warna putih
  4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)
  5. Sepatu pantofel warna hitam
  6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)

Namun, dalam aturan berpakaian anggota Paskibraka Tahun 2024, poin ke-4 yang mengatur penggunaan ciput warna hitam telah dihapus. Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka hanya mencakup:

  1. Setangan leher merah putih
  2. Sarung tangan warna putih
  3. Kaos kaki warna putih
  4. Sepatu pantofel warna hitam
  5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)

KOHATI HMI Cabang Bogor dengan tegas meminta pemerintah untuk:

  1. Segera memecat Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, atas pelanggaran berat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Segera merevisi Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diskriminatif terhadap perempuan muslim berhijab.

Demikian pernyataan sikap KOHATI HMI Cabang Bogor beserta seluruh jajaran kader HMI Cabang Bogor.

Leave a Comment