Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ekonomi Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) di Baubau secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang oleh Pemerintah Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa (10/9/2024).
Laporan ini telah diterima oleh Kapolres Buton Tengah, dan HMI berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dalam laporannya, Ketua Komisariat Fekon Unidayan, Andris Nopriansya Tahir Asmar, mengungkapkan bahwa subsidi untuk program “Gelar Pangan Murah” yang seharusnya minimal 35% dari Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, ternyata hanya diberikan sebesar 13% oleh Pemerintah Desa Lowulowu.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran desa telah dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa.
Andris juga menyatakan bahwa dalam program tersebut, harga beras dan minyak goreng yang seharusnya disubsidi sesuai ketentuan, tidak mencapai harga yang diharapkan.
Masyarakat diharuskan membayar Rp 108.000 per karung beras, padahal harga yang seharusnya setelah subsidi adalah sekitar Rp 90.000.
“Subsidi yang seharusnya diberikan minimal 35% malah hanya 13%. Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan pemerintah kabupaten,” tegas Andris.
Selain soal subsidi pangan, HMI juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan tani di desa tersebut.
Mereka mencurigai adanya markup besar-besaran dalam proyek ini, di mana volume pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diubah sepihak oleh aparat desa.
“Kami menduga ada markup besar-besaran pada proyek jalan tani, di mana volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang telah diubah sepihak,” ujarnya.
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di desa tersebut juga dinilai gagal.
HMI menyoroti bahwa air yang disalurkan ke masyarakat merupakan air asin yang tidak layak untuk konsumsi.
Berita HMI lainnya:Â Eks Ketua HMI: Gerakan Perubahan Harus Tetap Hidup
“Pamsimas yang seharusnya menyediakan air layak konsumsi justru gagal total, air yang disalurkan asin dan fasilitasnya rusak,” jelasnya.
Laporan HMI juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Kepala Desa Lowulowu.
Dana sebesar Rp 50 juta yang seharusnya digunakan untuk BUMDes dialihkan untuk proyek rabat beton di halaman kantor desa tanpa melalui prosedur resmi.
“Dana BUMDes sebesar Rp 50 juta dialihkan ke proyek lain tanpa mekanisme yang sah, ini adalah bentuk penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Ada pula laporan mengenai pemotongan gaji perangkat desa oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas dan tanpa pembahasan anggaran, yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lowulowu.
Di samping itu, HMI juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
Uang sebesar Rp 20 juta yang merupakan pengembalian dari mantan Kepala Desa Lowulowu terkait kasus dugaan korupsi program pelatihan komputer, tidak dikembalikan ke kas negara, melainkan disimpan di rekening desa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kepala desa baru.
“Kami menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa Lowulowu, dan hingga kini uang tersebut belum dikembalikan ke kas negara,” kata pelapor.
HMI Komisariat Fekon Unidayan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkas Andris Nopriansya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lowulowu belum memberikan konfirmasi.
Berita HMI lainnya:Â Alumni HMI, Eri Setyawan Resmi Jadi Anggota DPRD Ketapang