Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, Maluku Utara, kembali mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) dan Perusahaan Air Daerah (PERUMDA) yang kini menghadapi masalah piutang yang melonjak hingga mencapai Rp 20 miliar.
Ketua Umum HMI Ternate, Supriyadi B. Sangaji, pada Sabtu (19/10/2024), menjelaskan bahwa piutang tersebut diduga berasal dari tunggakan pembayaran terbesar oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ternate, Maluku Utara.
Ia menyoroti beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh HMI saat ini.
Pertama, sebagian besar piutang yang menumpuk berasal dari SKPD, dan bukan hanya dari masyarakat sebagai bagian dari pemerintah itu sendiri.
“Hal ini menunjukkan ketidakdisiplinan dalam pembayaran tagihan oleh instansi pemerintah, yang ironisnya, pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan,” kata Supriyadi.
Pada poin kedua, Supriyadi B. Sangaji menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kondisi ini.
“Sebagai pengelola SKPD, Pemkot memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa instansi di bawahnya memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang mengatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berutang kepada perusahaan daerah, termasuk perusahaan air, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau kebijakan internal masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
Secara umum, Supriyadi melanjutkan, aturan ini mengatur mekanisme pembayaran dan tanggung jawab SKPD dalam menggunakan layanan publik, serta prosedur penagihan jika terjadi tunggakan.
Berita HMI lainnya: Pemanggilan Calon Menteri, Alumni HMI Berpotensi Duduki Kursi Kabinet
“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan pemanggilan dan pemberian sanksi atau efek jera kepada SKPD yang menyebabkan tunggakan ini, sebagai indikasi adanya kelemahan dalam manajemen internal di pemerintah kota,” ungkapnya.
Menurut Supriyadi, pada poin ketiga, ia menuntut agar perusahaan air daerah (PERUMDA) bertindak lebih tegas dalam mengelola piutangnya, termasuk memperbaiki mekanisme penagihan dan meningkatkan efisiensi operasional.
“HMI menilai bahwa perusahaan air tidak boleh mengabaikan piutang, terutama jika hal ini berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan air bersih yang optimal kepada masyarakat,” tegasnya.
“Karena hal ini berdampak pada layanan publik, piutang yang menumpuk ini tidak hanya berpotensi membebani keuangan perusahaan air daerah, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas dan kontinuitas layanan air kepada masyarakat,” tambahnya dalam pernyataan tersebut.
Supriyadi menambahkan bahwa dengan keuangan yang terganggu, perusahaan mungkin mengalami kesulitan dalam pemeliharaan atau pengembangan infrastruktur.
Hal ini seharusnya didasarkan pada asas Akuntabilitas dan Transparansi, baik dari Pemkot maupun perusahaan air daerah.
“Agar ada langkah konkret untuk melunasi tunggakan dan memastikan hal serupa tidak terjadi di masa mendatang,” tutup Ketua Umum HMI Ternate.
Berita HMI lainnya: HMI KOHATI Serukan Pilkada Aman