Ketua HMI Tapaktuan, M Haikal Qadri, mengingatkan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh agar tidak menghindar dari tanggung jawab terkait imigran Rohingya.
Pernyataan ini disampaikan M Haikal di Tapaktuan pada Sabtu (19/10/2024), sebagai respons terhadap kedatangan imigran Rohingya di perairan Aceh Selatan pada Hari Jumat (18/10/2024).
“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh melalui Divisi Keimigrasian perlu mengambil inisiatif dalam menangani pengungsi Rohingya di Aceh Selatan. Jangan menghindar dari tanggung jawab dengan hanya beralasan bahwa tugas imigrasi sebatas mendata,” ujarnya.
Haikal menegaskan bahwa menurut Peraturan Presiden nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri,
“Dalam Pasal 9 huruf (d), dinyatakan bahwa orang asing yang dicurigai sebagai pengungsi harus diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau lokasi terdekat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa Pasal 10 Perpres Nomor 125 Tahun 2016 menyatakan bahwa penanganan pengungsi dalam kondisi saat ini harus dilakukan oleh kantor Imigrasi setempat.
Berita HMI lainnya: HMI Ternate Kritik Piutang Pemkot Tembus Rp 20 Miliar
“Dalam situasi di pelabuhan atau daratan terdekat yang tidak memiliki Rudenim, penyerahan pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi di wilayah tersebut,” jelasnya.
Haikal menekankan, seharusnya pihak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh lebih cermat dalam memahami Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Pada Bab VI pasal 40 poin (a), disebutkan bahwa pendanaan untuk penanganan pengungsi bersumber dari APBN melalui kementerian atau lembaga terkait.
“Dari kondisi di Aceh Selatan yang menunjukkan kurangnya pengelolaan terhadap imigran Rohingya, ini mencerminkan bahwa Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh tidak sepenuhnya memahami Perpres Nomor 125 Tahun 2016, sehingga terkesan menghindar dari tanggung jawab,” tutup Haikal.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp.
Berita HMI lainnya: Pemanggilan Calon Menteri, Alumni HMI Berpotensi Duduki Kursi Kabinet