Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajak semua elemen masyarakat untuk melakukan aksi turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024). Ajakan ini merupakan respons atas sikap DPR RI yang mengabaikan putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Selain HMI, panggilan untuk melakukan aksi ini sudah ramai sejak Rabu (21/8/2024). Gerakan ini bertujuan untuk mengawasi Sidang Paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU Pilkada pada hari tersebut.
“Kami mengajak semua elemen rakyat atau masyarakat sipil untuk turun ke jalan dan menarik mandat rakyat dari DPR RI,” demikian pernyataan dari HMI. Selain itu, HMI juga menginstruksikan kepada semua kadernya di seluruh Indonesia untuk mendatangi Kantor DPRD di wilayah masing-masing. “Kami instruksikan kepada seluruh kader HMI di Indonesia untuk segera melakukan aksi Parlemen Jalanan di Kantor DPRD setempat,” lanjut pernyataan HMI.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota serta Wakil Wali Kota. MA menyatakan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, aturan tentang batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak dilantiknya calon terpilih, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan MA tersebut menimbulkan polemik karena dianggap memberi keuntungan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada. Kaesang, yang direncanakan maju dalam Pilkada Serentak 2024, telah didukung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah. Namun, pencalonannya terganjal aturan karena Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara pendaftaran Pilkada Serentak 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024, saat usianya masih 29 tahun.
Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, maka peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 tetap terbuka. Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.