HMI Purwokerto Kawal Putusan MK di KPU Banyumas

Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Purwokerto melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas pada Senin, 26 Agustus 2024, dengan tujuan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Kehadiran mereka bertujuan memastikan bahwa KPU di daerah melaksanakan keputusan MK dengan konsisten dan transparan.

Ilham, Koordinator HMI Purwokerto, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menyampaikan sejumlah poin penting yang telah dirumuskan oleh Pengurus Besar (PB) HMI pusat.

“Kami ingin memastikan bahwa KPU di daerah benar-benar mematuhi putusan MK tanpa adanya kompromi,” ujar Ilham.

Berita HMI lainnya: UMY dan HMI FH Selesaikan Konflik Mahasiswa dengan Damai

Berikut adalah 9 poin yang disampaikan oleh HMI Purwokerto:

  1. Revisi Syarat Usia Calon Kepala Daerah: KPU RI diharapkan menyesuaikan batas usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, serta tidak merujuk pada putusan 23P/HUM/2024.
  2. Kepatuhan pada Putusan MK: KPU diharapkan secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal 25 tahun untuk calon kepala daerah sejak ditetapkan oleh KPU.
  3. Implementasi Putusan MK di Daerah: KPU di tingkat daerah harus memastikan pelaksanaan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, meskipun ada RUU Pilkada yang mungkin tidak sejalan dengan putusan tersebut.
  4. Penolakan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat: KPU di daerah tidak boleh meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan No. 60/PUU-XXII/2024.
  5. Merujuk dan Patuh pada Putusan MK: KPU RI diharapkan segera mengeluarkan peraturan baru yang sesuai dan tunduk pada putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
  6. Konsistensi dalam Pelaksanaan: KPU daerah harus konsisten dalam menerapkan putusan MK dan memastikan tidak ada calon yang tidak memenuhi syarat yang diloloskan.
  7. Batas Waktu Implementasi: KPU RI diminta untuk segera merumuskan peraturan baru yang sesuai dengan putusan MK, paling lambat pada Senin, 26 Agustus 2024.
  8. Tanggung Jawab KPU RI: Jika KPU RI tidak melaksanakan poin-poin tersebut, Ketua KPU RI beserta seluruh komisionernya diminta untuk mengundurkan diri.
  9. Konsekuensi Hukum: KPU RI harus siap menghadapi segala proses hukum jika tidak melaksanakan poin-poin dalam nota kesepakatan ini.

Rofingatun Khasanah, Ketua KPU Banyumas, menyambut baik kedatangan HMI Purwokerto dan mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang diberikan.

“Perjuangan mahasiswa telah memperoleh pengakuan. Ini adalah dukungan moral yang sangat berarti bagi kami untuk memastikan keberhasilan dan partisipasi dalam pemantauan Pilkada,” kata Rofingatun.

KPU Banyumas juga mengadakan simulasi pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sebagai persiapan untuk pembukaan pendaftaran yang dimulai besok.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa calon yang maju telah memenuhi syarat dengan dukungan minimal 1 juta atau 6,5 persen suara,” tambahnya.

Berita HMI lainnya: Demo Mahasiswa HMI dan GMNI Warnai Pelantikan DPRD Pandeglang

Leave a Comment