iklan banner 500x500

HMI Kalianda Ingatkan ASN dan Kepala Desa Tetap Netral di Pilkada 2024

banner 770 x 130

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Kalianda, Rian Kurniawan, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

“Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Dengan semakin dekatnya waktu penyelenggaraan, kami sebagai organisasi mahasiswa ingin mengingatkan seluruh ASN dan Kepala Desa di Lampung Selatan untuk tetap netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rian dalam keterangan tertulis yang diterima di Lampung Timur, Senin (9/9).

Rian menjelaskan bahwa keterlibatan ASN maupun kepala desa dalam mendukung salah satu kandidat dapat merusak prinsip demokrasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang berlangsung.

“Netralitas ASN menjadi landasan penting agar proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil. ASN harus tetap fokus pada tugasnya dan menghindari segala aktivitas yang bisa merusak prinsip netralitas,” tambahnya.

Berita HMI lainnya: Edilan Kurniawan Terpilih Ketua HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh

Dia juga menegaskan bahwa HMI Kalianda akan terus memantau jalannya Pilkada guna mendukung terlaksananya pemilihan yang bersih dan adil.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN dan perangkat pemerintahan lainnya juga dinilai penting dalam menjaga integritas demokrasi.

Bukan hanya ASN, Rian menekankan, kepala desa beserta perangkat desa juga harus menjaga netralitas.

“Sebagai organisasi mahasiswa, kami berkomitmen untuk mengajak masyarakat terlibat dalam memastikan seluruh pihak, terutama ASN, mematuhi prinsip netralitas. Transparansi dan keadilan dalam Pilkada adalah kunci untuk memperkuat kualitas demokrasi di daerah kita. Bukan hanya ASN yang harus menjaga netralitas, kepala desa dan perangkat desa juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pelanggar dapat dipidana, baik dengan hukuman penjara maupun denda,” jelas Rian.

Dia juga menambahkan bahwa aturan terkait netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Dalam Lampiran II SKB tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran etika ASN dalam Pemilu termasuk menghadiri deklarasi atau kampanye kandidat, memberikan dukungan secara aktif, serta terlibat di media sosial melalui unggahan, komentar, atau berbagi konten terkait kandidat.

Berita HMI lainnya: HMI Malang Ajak Pemuda Aktif Berpartisipasi di Pilkada 2024

banner 770 x 130

Leave a Comment