Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sulawesi Selatan akan segera digelar pada 27 November 2024.
Pesta demokrasi ini akan memilih pemimpin di tingkat kabupaten, termasuk bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur untuk Sulawesi Selatan, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar bekerja sama dengan Karang Taruna Indonesia Kota Makassar sukses menyelenggarakan dialog dengan tema “Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.”
Acara ini diadakan di Warkop Sija Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Dialog yang berlangsung dari siang hingga sore tersebut menghadirkan narasumber pertama, Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, dan narasumber kedua, Muhammad Zulkifli S.ST MM, Ketua Karang Taruna Kota Makassar.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Dwiky Zul Prasetyo, yang juga Ketua Komisariat HMI FIK UNM Makassar.
Acara ini dihadiri puluhan peserta, termasuk tokoh pemuda, aktivis mahasiswa dari HMI Cabang Makassar, HMI FIK UNM, serta perwakilan Karang Taruna Kota Makassar.
Setelah acara dibuka oleh moderator, Muhammad Zulkifli dalam kesempatan pertama menyampaikan pentingnya regulasi mengenai netralitas ASN, yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2016 tentang larangan ASN selama masa kampanye.
Berita HMI lainnya: HMI Tapaktuan Minta Kemenkumham Aceh Jangan Menghindar
Zulkifli menjelaskan beberapa larangan bagi ASN selama kampanye, di antaranya tidak boleh kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, mengenakan atribut PNS dalam kampanye, dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
ASN juga dilarang menghadiri acara partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, serta memberikan dukungan kepada calon legislatif atau independen kepala daerah dengan menyerahkan KTP.
Selain itu, ASN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Zulkifli menegaskan bahwa meskipun ASN harus menjaga netralitas, mereka tetap memiliki hak suara dalam pilkada.
Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, sebagai narasumber kedua, menekankan bahwa ada dua jenis pelanggaran yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada 2024, yaitu pelanggaran administrasi dan non-administrasi.
Menurut Rahmat, netralitas ASN selalu menjadi isu yang muncul dalam setiap ajang politik, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Posisi strategis ASN dengan akses kebijakan, anggaran, dan fasilitas kedinasan menjadikan mereka target bagi kekuatan politik untuk menarik dukungan.
Dalam perspektif hukum administrasi, netralitas ASN sudah final dan harus dipatuhi.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menjelaskan asas netralitas, yakni ASN harus bebas dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan pihak tertentu.
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berita HMI lainnya: HMI Ternate Kritik Piutang Pemkot Tembus Rp 20 Miliar