Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Fakfak pada Senin (30/9/2024).
Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan tuntutan rakyat kepada DPRD Fakfak terkait penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Aksi unjuk rasa HMI Fakfak ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian setempat. Para mahasiswa mencoba bertemu dengan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Fakfak, namun sempat terhalang oleh aparat keamanan.
Meskipun demikian, mahasiswa melanjutkan aksinya di depan gedung DPRD hingga akhirnya Pimpinan Sementara bersama Anggota DPRD Fakfak menemui mereka.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai poster dengan tulisan yang mencerminkan tuntutan utama mereka, seperti “Sukseskan Raperda APBD 2024,” “Stop Bicara Atas Nama Rakyat,” dan “DPR Dewan Perwakilan Rakyat, Bukan Pembela Kelompok.”
Ada juga poster yang berbunyi “Kalian Perwakilan Rakyat, Jangan Permainkan Rakyat” dan merujuk pada Peraturan Mendagri No. 100.2-3/3434/SJ yang mengatur tata cara pelantikan anggota DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.
Mahasiswa mendesak agar DPRD Fakfak segera menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 pada hari itu juga, dengan alasan ini merupakan amanat undang-undang yang menyangkut kepentingan masyarakat Fakfak.
Seorang anggota Pemuda Mbaham Matta, Rudi Heremba, dalam orasinya menyatakan bahwa sidang pembahasan anggaran harus dilakukan segera.
“Jika sidang tidak dilakukan hari ini, bagaimana nasib kami yang calon Pegawai Negeri Sipil? Semuanya tergantung pada APBD Perubahan 2024. Kami berharap pembahasan selesai hari ini, bahkan jika sidang harus berlangsung hingga larut malam atau pagi hari, kami akan tetap mengawal,” kata Rudi.
Ia menambahkan bahwa kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan. “Kami berbicara atas nama masyarakat di 142 kampung yang tersebar di 17 distrik Fakfak. Jika saya bersuara lebih keras, lebih banyak massa yang akan datang,” ujarnya.
Berita HMI lainnya:Â Calon Gubernur Kalteng Abdul Razak Incar Dukungan Alumni HMI
Pada kesempatan itu, seorang demonstran membacakan Peraturan Mendagri dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan tata cara pelantikan dan pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Menurut pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, pimpinan sementara DPRD memiliki tugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun tata tertib DPRD hingga terbentuknya pimpinan definitif.
Pimpinan Sementara DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, menyatakan bahwa pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024 sudah berlangsung.
“Kami sudah menjadwalkan sidang pada pukul 2 siang tadi, namun sempat tertunda. Jika ada tuntutan yang ingin disampaikan, silakan sekarang karena kami harus melanjutkan sidang,” ujar Amir.
Setelah mendengar aspirasi dari mahasiswa, Pimpinan dan Anggota DPRD Fakfak kembali ke ruang sidang untuk melanjutkan agenda pembahasan.
Diketahui bahwa Paripurna DPRD Fakfak pada siang itu membahas pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban Bupati terhadap pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2024.
Berita HMI lainnya:Â HMI Komisariat Hukum dan Sosial Unma Gelar LK 1