Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak agar Penjabat (Pjs) Walikota Cilegon segera diberhentikan, dengan alasan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Saya sangat menyesalkan tindakan Pjs Walikota Cilegon yang hadir dalam acara deklarasi dukungan relawan Paguyuban Pasundan Banten. Ini sudah jelas melanggar kode etik ASN, sesuai keputusan dari Bawaslu Kota Tangerang,” ujar Rahmat kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).
Berita HMI lainnya:Â Peringatan Milad KAHMI dan KOHATI Digelar Meriah di Mataram
Rahmat juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera memberhentikan Pjs Walikota Cilegon tersebut.
“Saya meminta Mendagri segera mencopot Nana Supiana dari jabatannya sebagai Pjs Walikota Cilegon karena tidak menjaga netralitas ASN,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa HMI akan menggelar aksi demonstrasi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lamban dalam menangani kasus ini.
“Saya mendesak Kemendagri untuk segera menuntaskan kasus ini agar tidak berlarut-larut. Jika tidak ada tindakan cepat, HMI Cilegon siap menggelar aksi besar-besaran,” tegasnya.
Berita HMI lainnya:Â Penambangan Ilegal Marak, HMI Maros Ingatkan Calon Bupati