HMI Buton Tuntut TPP Segera Dicairkan

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Buton mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, pada Senin (14/10/2025).

Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini belum dibayarkan.

Para peserta demonstrasi disambut oleh Staf Ahli Bupati Buton, H. Abdul Rais, Plt Kepala BPKAD Buton Wa Ode Siti Raemuna, Kepala Inspektorat Gandid Siobungaya, serta sejumlah pejabat lainnya.

Ketua HMI Buton, Danu, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait TPP yang belum dicairkan.

Ia juga menyoroti rekrutmen PPPK yang telah dibuka oleh Pemda Buton, sementara hak-hak pegawai seperti TPP masih belum terpenuhi.

“Kami hadir untuk meminta kejelasan mengenai TPP yang hingga kini belum ada solusi dari pemerintah daerah. TPP yang belum dibayar berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat, membuat pasar menjadi sepi,” ungkap Danu dalam orasinya.

Danu juga mempertanyakan langsung kepada Pj Bupati alasan mengapa TPP belum dicairkan, padahal sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.

“Seharusnya daerah mampu membayar TPP, namun malah dikatakan tidak ada anggaran. Kami berharap TPP diberikan kepada para pegawai karena mereka juga bagian dari keluarga kami. Jika anggaran dialihkan ke tempat lain, Perbup itu seharusnya dibatalkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala BPKAD Buton, Wa Ode Sitti Raemuna, menjelaskan bahwa anggaran daerah saat ini tidak mencukupi untuk membayar TPP ASN.

Anggaran yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti Alokasi Dana Desa (ADD), gaji pokok, dan pembayaran utang daerah.

Berita HMI lainnya: HMI Bantaeng Soroti Rencana Pemindahan Lokasi Debat Calon Bupati 2024 ke Makassar

“Pemda Buton sudah menghitung anggaran dan melakukan recofusing, tetapi tetap tidak dapat menutupi kekurangan untuk pembayaran ADD, gaji pokok ASN selama dua bulan, serta utang daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sisa anggaran belanja barang dan jasa masih harus digunakan untuk membayar honor, biaya listrik, pajak, BPJS, dan kebutuhan lainnya.

Hal ini telah dibahas bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Buton.

“Kami tidak bisa menarik anggaran dari belanja barang dan jasa karena masing-masing OPD juga memiliki kebutuhan mendesak,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Buton, Gandid Siobungaya, menambahkan bahwa Pemda harus memprioritaskan urusan yang bersifat mandatori, seperti ADD dan gaji ASN, untuk menghindari konsekuensi pemotongan alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Jika ADD tidak dibayar, maka akan ada pemotongan dana, bukan hanya penundaan. Ini berarti kita tidak akan mendapatkan alokasi dana lagi,” jelas Gandid.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2024, Pemda Buton harus membiayai Pilkada dengan porsi anggaran 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024, yang merupakan kewajiban daerah.

TPP yang diatur dalam Perbup hanya bisa dibayarkan jika anggaran mencukupi.

Awalnya, ada dana sebesar Rp 19 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang direncanakan untuk membayar TPP, tetapi dana tersebut hingga kini belum cair.

“Pemerintah telah melakukan penyesuaian anggaran dan menangguhkan belanja-belanja yang bukan prioritas,” jelas Wa Ode.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, H. Abdul Rais, menyatakan bahwa anggaran yang ada saat ini hanya cukup untuk membayar ADD, gaji, dan utang daerah.

Berita HMI lainnya: Penetapan Lima Kader HMI Sebagai Tersangka, Gugatan Praperadilan Disiapkan

Leave a Comment