Ketua Bidang Politik dan Demokrasi PB HMI, Bambang Irawan, menyatakan bahwa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap berkomitmen untuk mematuhi dan berpedoman pada putusan tersebut. Namun, mereka perlu melalui prosedur konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.
“Ini berarti setiap individu atau partai politik memiliki hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi yang berkeadilan. Ada ruang bagi partai non-parlemen untuk mencalonkan, tetapi kami akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK hingga benar-benar terwujud dalam perubahan PKPU yang mengakomodir seluruh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024,” jelas Bambang Irawan saat dihubungi via telepon pada Sabtu siang (24/08/2024).
Bambang, yang akrab disapa Jibon, menjelaskan bahwa komitmen KPU dibuktikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan HMI, yang bertujuan untuk mematuhi putusan MK sehingga perubahan PKPU dapat segera direvisi.
“Pada prinsipnya, KPU RI saat menerima kunjungan pengurus PB HMI, termasuk dari PTKP, telah berkomitmen untuk menerima dan mengakomodasi putusan MK,” katanya.
Namun, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi kelalaian. Oleh karena itu, PB HMI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita tidak boleh kecolongan. HMI akan terus mengawal perubahan rancangan PKPU yang harus mengakomodasi dua putusan MK tersebut. HMI juga akan mendorong Bawaslu untuk mengawasi, dan kita meminta DKPP untuk memastikan KPU serius dalam menjaga komitmen tertulis ini,” tegas Bambang.
Dia juga menambahkan, “Kami akan tetap siaga di lapangan, mengawal dengan aksi damai, dan jangan sampai terjadi perubahan mendadak di waktu yang tidak terduga yang tidak mematuhi putusan MK.”
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan, tunduk, dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, serta jajaran saat menerima aspirasi dari Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengenai putusan MK tentang Pilkada, dalam pertemuan di Ruang Rapat KPU pada Jumat (23/08/2024).
“Perubahan PKPU akan mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, sehingga saat pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024, PKPU yang digunakan sudah mengadaptasi seluruh putusan MK,” ujar Afifuddin melalui akun Instagram resmi KPU RI.
Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan pendaftaran mematuhi putusan MK.
Berdasarkan informasi yang beredar, malam ini (24/08/2024), KPU RI akan mengundang Komisi II DPR RI sebagai narasumber dengan agenda Konsinyering Pembahasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan empat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.