Tak Cukup Bukti, Kasus Ketua HMI Pinrang Dihentikan

Kasus dugaan pemerasan yang sempat menyeret Ketua HMI Pinrang, Hasan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak ditemukan cukup bukti.

Hasan bersama rekannya sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Desa Samaenre, Sudirman, pada 27 Juni 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hasan, Aidil, S.H. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara karena kurangnya alat bukti yang mendukung.

Laporan mengenai dugaan penggelapan dan/atau penipuan itu dibuat oleh Kepala Desa Samaenre dengan nomor polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tertanggal 27 Juni 2024.

“Penghentian ini dilakukan karena tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan terhadap klien kami, Hasan. Kami sangat menghargai keputusan dari Polres Pinrang,” ujar Aidil, Jumat (17/10/2024).

“Kami bersyukur penyelidikan ini akhirnya dihentikan, yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Ini adalah langkah penting dalam upaya membersihkan nama baik Hasan,” tambahnya.

Berita HMI lainnya: PB HMI Gelar Simposium Bahas Peta Jalan Indonesia Emas

Aidil juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lamanya proses penyelidikan yang harus dihadapi oleh kliennya.

“Kami telah menyampaikan keberatan terkait penanganan kasus yang lamban ini kepada pihak penyidik,” jelasnya.

Selain itu, Aidil juga mendesak Kepala Desa Samaenre untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada Hasan.

“Dengan tidak adanya bukti yang mendukung laporan tersebut, sudah sepatutnya Kepala Desa mengajukan permohonan maaf kepada klien kami agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Aidil.

Setelah penghentian penyelidikan ini, Hasan berharap dapat melanjutkan kehidupannya tanpa harus menghadapi stigma negatif akibat tuduhan yang tidak terbukti.

Berita HMI lainnya: Pelantikan HMI Komisariat Dakwah IAIN Pontianak

Leave a Comment