iklan banner 500x500

Penetapan Lima Kader HMI Sebagai Tersangka, Gugatan Praperadilan Disiapkan

banner 770 x 130

Koordinator tim kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syukur Mandar, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan lima kader HMI sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat aksi damai pada 4 November lalu.

Menurut Syukur, penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka dianggap tidak tepat.

“Ya, kami tetap akan mengajukan praperadilan,” ungkapnya pada Rabu (9/11/2016).

Syukur juga menyampaikan pandangannya mengenai barang bukti yang digunakan oleh kepolisian dalam menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

“Jika polisi menggunakan video sebagai bukti, kami juga memiliki bukti berupa pernyataan Kapolda yang bersifat provokatif,” ujarnya.

Berita HMI lainnya: PB HMI Tuntut PT VDNI atas Dugaan Pelanggaran Monopoli

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum.

“Tidak masalah, itu bagian dari proses hukum. Silakan saja,” ujarnya.

Awi juga menambahkan bahwa praperadilan merupakan salah satu upaya untuk menguji apakah tindakan kepolisian telah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen HMI Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, di mana aksi tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersekutu.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Berita HMI lainnya: Kohati HMI Dorong Perempuan Aceh Ambil Peran Strategis

banner 770 x 130

Leave a Comment