PB HMI Tuntut PT VDNI atas Dugaan Pelanggaran Monopoli

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta pemerintah segera mencabut izin usaha PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Tuntutan ini muncul setelah terungkapnya berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan asal China tersebut.

Ketua PB HMI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Kurniawan, menyatakan bahwa PT VDNI melakukan praktik monopoli secara besar-besaran, yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dominasi besar PT VDNI tidak hanya merusak iklim bisnis dalam negeri, tapi juga melanggar hukum yang berlaku,” tegas Andi dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Selain dugaan monopoli, PT VDNI juga diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran lainnya, termasuk penunggakan pajak senilai Rp 74,5 miliar dari tahun 2021 hingga 2023.

Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah memasang papan pemberitahuan tunggakan pajak di kantor PT VDNI di Morosi, sebagai upaya penegakan hukum.

Berita HMI lainnya: Kohati HMI Dorong Perempuan Aceh Ambil Peran Strategis

Andi Kurniawan juga menuduh PT VDNI terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti pengerukan pasir laut tanpa izin reklamasi yang dilakukan oleh anak perusahaannya, PT Pelabuhan Muara Sampara, serta penambangan di kawasan hutan produksi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Obsidian Stainless Steel.

Melihat pelanggaran-pelanggaran tersebut, PB HMI mendesak sejumlah pihak untuk bertindak sebagai berikut:

  1. Meminta KPPU RI menindak PT VDNI terkait dugaan monopoli.
  2. Mendesak POLRI, Kejaksaan RI, dan KPK menyelidiki dugaan pelanggaran pajak oleh PT VDNI.
  3. Mengimbau Mabes Polri untuk melanjutkan proses hukum terhadap anak perusahaan PT VDNI yang diduga melanggar izin.
  4. Mendesak Kementerian ESDM RI mencabut Izin Usaha Pertambangan Khusus dan izin lainnya yang dimiliki PT VDNI.
  5. Menginstruksikan seluruh kader HMI di Indonesia untuk menggelar aksi di Istana Merdeka jika tuntutan PB HMI diabaikan.

Atas pelanggaran yang terjadi, PB HMI meyakini bahwa pencabutan izin usaha PT Virtue Dragon Nickel Industry adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Berita HMI lainnya: Pelantikan Pengurus KOHATI BMR 2024-2025, Aisyah Siap Bawa Perubahan Positif

Leave a Comment