Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, pada Senin (14/10/2024).
Mereka menuntut agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencopot Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon, Nana Supiana, karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, yang berjaga selama demonstrasi berlangsung.
Dalam orasi yang disampaikan, para aktivis HMI menyerukan agar ASN, khususnya Pjs Walikota Cilegon, Nana Supiana, mematuhi regulasi yang ada, yaitu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Pada 1 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tangerang melaporkan kepada BKN. Dalam laporan itu dinyatakan bahwa Pjs Walikota Cilegon terbukti melanggar kode etik dengan hadir dalam deklarasi salah satu pasangan calon di Notaru Cafe,” ungkap Darusalam, Koordinator Aksi HMI Cilegon.
Darus juga menyebut bahwa Pjs Walikota Cilegon telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS.
Berita HMI lainnya: HMI Semarang dan Kemenkumham Jateng Perkuat Sinergi di Bidang Hukum
Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa dugaan pelanggaran ini bisa diikuti oleh ASN lainnya, yang berpotensi mengganggu netralitas dalam Pilkada 2024.
“Jika pimpinannya saja tidak netral, bagaimana dengan bawahannya? Ke mana arah demokrasi saat ini jika pemimpin memberikan contoh yang tidak baik bagi ASN di bawahnya?” tambahnya.
Dengan adanya laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pjs Walikota Cilegon, Darus mendesak agar pihak terkait, terutama BKN, bersikap tegas.
“Harapannya, BKN bisa tegas. Jika sudah terbukti melanggar, kami minta Pjs untuk mundur dari jabatannya. Sebagai pemimpin, ia harus memberi contoh yang baik, jangan sampai ASN di bawahnya mengikuti langkah yang salah,” tutupnya.
Berita HMI lainnya: Sumut Darurat Narkoba dan Judi, Badko HMI Sumut Luncurkan Posko