Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Morotai mengutuk keras keputusan mutasi guru di Kabupaten Morotai yang dinilai sewenang-wenang, tidak beretika, dan melanggar peraturan.
Kebijakan tersebut dianggap mengganggu kenyamanan para guru jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai 2024.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Morotai, Hamdi Jailan, menyampaikan sikap ini dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 30 September 2024.
Hamdi menegaskan bahwa mutasi guru harus dilakukan dengan dasar yang jelas, seperti pertimbangan kebutuhan tenaga pengajar dengan keahlian tertentu. Ia menduga mutasi tersebut terjadi akibat kehadiran seorang guru dalam kampanye damai yang digelar oleh KPU.
“Jika mutasi ini memang dilatarbelakangi alasan tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab telah melanggar hukum,” ujar Hamdi.
Hamdi juga mengingatkan bahwa terdapat larangan melakukan mutasi terhadap guru enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi atau pemberhentian terhadap pegawai dalam periode tersebut.
“Berdasarkan Pasal 190 UU Pilkada, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” tegas Hamdi.
Berita HMI lainnya: HMI Maluku Utara Ajak Jaga Kedamaian Jelang Pilkada 2024
Ia juga mengkritisi bahwa mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah jelang pilkada berpotensi menciptakan ketegangan.
“Pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya pada 27 November 2024. Kepala daerah dan pejabat dinas sebaiknya tidak melakukan mutasi atau rotasi agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.
HMI Morotai mendesak Plt Kepala Dinas Pendidikan untuk menjaga suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada.
Mereka juga meminta Bawaslu Morotai untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kebijakan mutasi ini demi memberi efek jera.
“Tindakan mutasi ini sangat tidak wajar dan patut dikritik. Seharusnya tidak ada kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan perdebatan di tengah situasi menjelang pilkada,” tambah Hamdi.
Selain itu, HMI Morotai mendesak Bawaslu agar lebih proaktif dan siaga sebagai lembaga pengawas pemilu, demi menunjukkan bahwa Bawaslu bukan sekadar lembaga formalitas belaka.
HMI juga meminta Pejabat Bupati Pulau Morotai segera mengevaluasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Jelang pesta demokrasi, kita tidak ingin melihat kepala dinas yang terlibat dalam mutasi guru di Morotai,” ujar Hamdi menutup pernyataannya.
HMI Morotai berharap kasus mutasi guru ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya Bawaslu Morotai, guna memastikan bahwa Pilkada Morotai 2024 berlangsung dengan jujur dan berintegritas.
Berita HMI lainnya: Pertama Kali, HMI Cabang Palangka Raya Selenggarakan Training Raya Nasional