HMI UMI Makassar Desak Pengusutan Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar memberikan perhatian terhadap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Bank Mandiri Cabang Kartini Makassar kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia, yang disebut merugikan negara hingga Rp55 miliar.

Ketua HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, menyatakan bahwa kasus kejahatan perbankan yang mengakibatkan kerugian negara ini harus diusut secara menyeluruh, dan semua pihak yang terlibat harus dijatuhi hukuman.

sebagai anggota HMI UMI Makassar, Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pegawai biasa, tetapi harus mencakup pimpinan yang terlibat, baik dari pihak Bank Mandiri maupun dari pihak debitur.

“Nilai kredit yang diberikan sangat besar, mencapai Rp120 miliar. Sangat tidak mungkin pimpinan Bank Mandiri Makassar tidak terlibat. Apalagi baru terungkap sekarang, setahu saya, bank memiliki sistem audit yang rutin. Penyelidikan ini harus dilanjutkan hingga ke level pimpinan,” ujar Syarif, Senin (9/9/2024).

Lebih jauh, Syarif mendesak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini untuk segera menetapkan tersangka dan mendorong agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

Syarif juga menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini harus bertindak profesional dan transparan kepada publik.

Berita HMI lainnya: HMI Ketapang Gelar Aksi, Protes Tidak Dapat Akses ke Gedung DPRD

Selain itu, ia juga meminta agar APH tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam penanganan kasus ini, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami akan terus mengawal dan memantau kasus yang menjadi perhatian publik ini hingga ke persidangan. Harapan kami, APH tidak hanya menjerat para pelaku dengan UU Tipikor, tetapi juga mengejar hasil kejahatan dengan UU TPPU,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri untuk usaha kecil menengah.

Dugaan pelanggaran ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2019, dengan debitur adalah Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia, yang merupakan pabrik terigu terbesar di Makassar dengan nilai pinjaman sebesar Rp120 miliar.

Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Berita HMI lainnya: PMII dan HMI Desak DPRD Banjarmasin Selesaikan PR Periode Lalu

Leave a Comment