Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Senin, 26 Agustus 2024, disertai dengan aksi demonstrasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang.
Massa dari HMI menggelar aksi di tiga lokasi berbeda, yaitu di gedung DPRD Pandeglang, Kantor KPU, dan Tugu Jam Alun-alun Pandeglang.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, menegaskan bahwa demokrasi harus berdasarkan prinsip utama, yakni pemerintahan yang berlandaskan kedaulatan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
“Ini adalah hal yang harus kita jaga bersama dengan sepenuh hati,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Senin, 26 Agustus 2024.
Entis juga menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus tercermin dalam partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat. Ini mencakup supremasi hukum, kebebasan berpendapat, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, serta pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
“Untuk memastikan adanya checks and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis sesuai dengan kondisi objektif negara kita saat ini,” tegasnya.
Entis juga menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya adalah agen perubahan di negeri ini, dan mahasiswa harus terus turun ke jalan.
Berita HMI lainnya: UMY dan HMI FH Selesaikan Konflik Mahasiswa dengan Damai
“Kami harus menyuarakan aspirasi dan jeritan rakyat yang terdampak oleh kepentingan oligarki dan elite politik di negeri ini,” katanya.
Entis menjelaskan bahwa aksi ini sejalan dengan keputusan dan instruksi dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan gerakan nyata dan serentak di berbagai daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota, untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami merasa perlu menyampaikan aspirasi rakyat ini di hadapan publik. Kita semua sudah melihat dan mengetahui fakta-fakta tentang kondisi negeri ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, Indonesia kini menghadapi ancaman yang lebih sistematis terhadap demokrasi, di mana DPR RI melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok tertentu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menetapkan perubahan syarat usia calon kepala daerah. Kedua peraturan ini memberikan dampak positif terhadap demokrasi elektoral di Indonesia yang lebih inklusif.
Namun, Entis menyoroti bahwa DPR RI melalui Panitia Kerja Undang-Undang Pilkada kemudian melakukan revisi untuk menghalangi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan memasukkan pasal-pasal inkonstitusional dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini menunjukkan adanya hasrat kekuasaan dari beberapa oknum DPR RI yang merupakan ancaman nyata terhadap kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Koordinator lapangan aksi, Fikri Hidayatullah, menuntut agar DPRD Pandeglang mengusulkan kepada DPR RI untuk segera mencabut hasil rapat Panja yang membahas tentang Undang-Undang Pilkada atau mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
“Kami mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan HMI Cabang Pandeglang kepada KPU RI agar menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK. Putusan MK bersifat final,” tegasnya.
Korlap kedua, Moh Ilham, juga meminta Bawaslu untuk menjalankan fungsi checks and balances guna memastikan KPU melaksanakan putusan MK.
“Jika tetap tidak dilaksanakan, maka DKPP harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat. Kami menolak dengan tegas rencana penerbitan Perpu yang bisa menjadi sumber masalah baru,” jelasnya.
Ilham juga meminta agar DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024-2029 dapat memenuhi janji-janji politiknya kepada masyarakat.
“Jika dalam waktu dua tahun tidak bisa menjalankannya, maka mereka harus mundur dari jabatan sebagai wakil rakyat,” tutupnya.
Berita HMI lainnya: Alumni HMI Cabang Malang Duduki Kursi DPRD Kota Malang