Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kudus merespons tren Peringatan Darurat yang muncul akibat polemik terkait RUU Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Kudus, Arif Lukman Hakim.
Menurut Arif, keberadaan RUU Pilkada dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi oleh pihak-pihak yang memiliki ambisi terhadap kekuasaan.
“HMI Cabang Kudus dengan tegas menolak upaya DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada,” ujar Arif pada Kamis (22/8/2024).
Sebagai tindak lanjut, HMI Kudus menyatakan sikap menolak dan mendesak Presiden serta DPR untuk menghentikan proses pembahasan Revisi UU Pilkada, serta mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
HMI Kudus juga mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami menyerukan agar para pejabat negara kembali menjalankan tugas mereka sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan bertanggung jawab,” tegasnya.
HMI Kudus juga akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak Revisi UU Pilkada dan mengimbau masyarakat untuk memastikan pemerintahan dijalankan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi.
“Kami mendesak anggota DPR-RI untuk menolak hasil rapat panitia kerja UU Pilkada dan Badan Legislatif dalam rapat paripurna DPR-RI yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sesuai dengan surat undangan No. B/9827/LG.02.03/8/2024,” tutupnya.